PENDIDIKAN Universitas Negeri Yogyakarta
Dalam tahap pemeriksaan peranan penasihat hukum lebih bersifat pasif, yaitu melihat dan mendengar saja, tetapi dalam proses persidangan peranan penasihat hukum akan lebih aktif. Sejak persidangan dimulai penasihat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan ...